Cari Blog Ini

Jumat, 27 November 2015

TEORI UMUM TENTANG HUKUM DAN NEGARA













Judul:TEORI UMUM TENTANG HUKUM DAN NEGARA
Pengarang:Hans Kelsen
Penerbit:Nusamedia
ISBN:979-24-56023-6
Cet/ Edisi:Cet 7
Tahun Terbit:2011
Bahasa:Indonesia
Jumlah Halaman:xxviii + 656 hlm
Kertas Isi:HVS
Cover:Soft
Ukuran:15,5 x 24 cm
Berat:950 Gram
Kondisi:Baru
Harga:Rp. 89.000diskon 15%
Bayar: Rp. 75.650 
Stock:1

TEORI UMUM TENTANG HUKUM DAN NEGARA
Pengarang : Hans Kelsen
Penerbit : Nusamedia
BAGMAN 1. HUKUM
Nomostatis
  1. KONSEP HUKUM
  2. HUKUM DAN KEADILAN
  3. Perbuatan Manusia sebagai Objek Peraturan
  4. Definisi hukum dari sudut keilmuan dan politik
  5. Konsep Hukum dan Ide Keadilan
  6. Keadilan sebagai pertimbangan nitai yang bersifat subjektif
  7. Hukum Alam
  8. Dualisme antara Hokum Positif dan Hokum Alam
  9. Keadilan dan Perdamaian
  10. Keadilan dan Legalities
  11. KRITERIA HUKUM (HOKUM SEBAGAI TEKNIK SOSIAL SPESIFIK)
  12. Motivasi Langsung dan Motivasi Tidak Langsung
  13. Sanksi Transendental dan Sanksi Sosial
  14. Hukuman dan Ganjaran
  15. Hukum sebagai Peraturan yang Memaksa
  16. Hukum, Moralitas dan Agama
  17. Monopoli Penggunaan Paksaan
  18. Hokum dan Perdamaian
  19. Paksaan Psikis
  20. Motif Perbuatan Berdasarkan Hukum
  21. Beberapa Argumen terhadap Definisi Hukum sebagai Peraturan yang Memaksa
  22. VALIDITAS DAN EFEKTIVITAS
  23. “Norma”
  24. Norma Umum dan Norma Khusus
  25. Norma Bersyarat dan Norma Tidak Bersyarat
  26. Norma dan Tindakan
  27. Efektivitas sebagai Kesesuaian Perbuatan dengan Norma
f Perbuatan yang “bertentangan” dengan Norma
  1. Efektivitas sebagai Kondisi dari Validitas
  2. Bidang Validitas Norma
  3. Hukum yang Berlaku Surut dan Ketidaktahuan Hukum
  4. NORMA HUKUM
  5. Norma Hukum dan Peraturan Hukum dalam Pengertian Deskriptif
  6. Peraturan Hukum dan Hokum Alam
  7. Norma Hukum sebagai Standar Penilaian
CATATAN-CATATAN
  1. SANKSI
III. DELIK
A.”MALA IN SE” DAN “MALA PROHIBITA”
  1. DELIK SEBAGAI KONDISI PEMBERIAN SANKSI
  2. DELIK SEBAGA1 PERBUATAN YANG PELAKUNYA D1ANCAM DENGAN SANKSI
  3. PENGIDENTIKAN PENJAHAT DENGAN ANGGOTA KELOMPOKNYA
  4. DEL1K YANG DILAKUKAN OLEH BADAN HUKUM –
CATATAN-CATATAN
  1. KEWAJIBAN HUKUM
  2. KEWAJIBAN DAN NORMA
  3. KEWAJIBAN DAN “KEHARUSAN”
  4. NORMA SEKUNDER
  5. MEMATUHI DAN MENERAPKAN NORMA HUKUM
  6. PERBEDAAN ANTARA KEWAJIBAN DAN KEWAJIBAN SEKUNDER VERSI AUSTIN
CATATAN-CATATAN
  1. TANGUNG JAWAB HUKUM
  2. KESALAHAN DAN TANGGUNG JAWAB ABSOLUT
  3. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;TANGGUNG JAWAB INDIVIDU DAN KELOMPOK
  4. KONSEP KEWAJIBAN DAM AUSTIN
  5. Tidak Ada Perbedaan antara Kewajiban dan Tanggung Jawab
  6. Kewajiban Hukum Bukan lkatan Psikologis
  7. Kewajiban sebagai Perasaan Takut terhadap Sanksi
  8. Konsep Psikologis tentang Kewajiban dan llmu Hukum Analitik
CATATAN KAKI
  1. HAK HUKUM
  2. HAK DAN KEWAJIBAN
  3. KELELUASAAN
  4. HAK HUKUM DALAM MARTI SEMPIT
  5. Hak lebih dari Sekedar Pasangan dari Suatu Kewajiban
  6. Hukum dan Hak
  7. Hak sebagai Kehendak yang Diakui atau Kepentingan yang Dilindungi
  8. Hak sebagai Kemungkinan Hukum uhtuk Menggerakkan Sanksi
  9. Hak dan Wakil
  10. HAK SEBAGAI TEKNIK HUKUM YANG SPESIFIK
  11. HAK MUTLAK DAN HAK RELATIF
  12. HAK SEBAGAI PERAN SERTA DALAM PEMBUATAN HUKUM
  13. HAK PERDATA DAN HAK POLITIC
CATATAN KAKI
VII KECAKAPAN (KAPASITAS HUKUM)
VIII.TUDUHAN (KETERTUDUHAN)
  1. SUBJEK HUKUM
  2. SUBSTANSI DAN KUALITAS
  3. SUBJEK HOKUM BERSIFAT FISIK
  4. Pribadi Fisik dan Manusia
  5. Pribadi Fisik: Badan Hukum
  6. PRIBADI HUKUM
  7. Korporasi
  8. Hak dan kewajiban Badan Hukum sebagai Hak dan Kewajiban Manusia
  9. Anggaran Dasar Korporasi (peraturan dan komunitass)
  10. Organ 1Comunitas
  11. Hubungan dengan Peraturan
  12. Badan Hukum sebagai Personifikasi Peraturan
  13. Pembebanan Kewajiban dan Pemberian Wewenang kepada Badan Hukum
  14. Konsep Badan Hukum sebagai Konsep Bantu
  15. Hak dan Kewajiban dalam Hukum: Hak dan Kewajiban Kolektif dari Oraag-orang
  16. Delik Perdata Suatu Badan Hukum
  17. Delik Pidana Suatu Badan Hukum
  18. Badan Hukum dan Perwakilan
m.Badan Hukum sebagai Entita/Organisme Nyata
  1. Korporasi sebagai “Kumpulan Manusia”
CATATAN-CATATAN
Nomodinamis
  1. TATANAN HUKUM
  2. KESATUAN TATANAN HUKUM
  3. Dasar Validitas: Norma Dasar
  4. Sistem Norma Statis
  5. Sistem Norma Dinamis
  6. HUKUM SEBAGAI SISTER NEGARA YANG DINAMIS
  7. Positivisme Hukum
  8. Hukum Kebiasaan dan Hukum Statuta
  9. NORMA DASAR SUATU TATANAN HUKUM
  10. Norma Dasar dan Konstitusi
  11. Fungsi Spesifik Norma Dasar
  12. Prinsip Legitimasi
  13. Perubahan Norma Dasar
  14. Prinsip Efektivitas
f “Desuetude”
  1. “Keharusan” dan “Kenyataan”
  2. Hukum dan Kekuasaan (Hak dan Kekuatan)
  3. Prinsip Efektivitas sebagai Norma Hukum Positif (Hukum Internasional dan Hukum Nasional)
  4. Validitas Gan Efektivitas
  5. KONSEP HUKUM YANG STATIS DAN YANG DINAMIS
  1. TATA URUTAN NORMA,NORMA
  2. NORMA YANG LEBIH TINGED DAN NORMA YANG LEBIH RENDAH
  3. TATA URUTAN TATANAN HUKUM YANG BERBEDA-BEDA
  4. Konstitusi
  5. Norma Umum yang Dibuat atas Dasar Konstitusi: Statuta, Hukum Kebiasaan
  6. Hokum Material (Substantif) clan Hokum Acara (Formal)
  7. Penentuan Organ Penegak Hukum oleh Norma Umum
  8. Peraturan (Ordonansi)
f Sumber Hukum
  1. Pembentukan Hukum clan Penerapan Hokum
  2. Norma Khusus yang Dibentuk atas Dasar Norma Umum
  3. TRANSAKSI HUKUM (TINDAKAN HOKUM)
  4. Transaksi Hukum sebagai Tinclakan Membentuk dan Menerapkan Hukum
  5. Perjanjian
  6. HAKIKAT HOKUM KONSTITUSI
  7. HUBUNGAN ANTARA TINDAKAN PENGADILAN DENGAN NORMA YANG LEBIH DULL ADA YANG DITERAPICAN OLEH TINDAKAN PENGADILAN
  8. Penentuan Tindakan Pengadilan oleh Hukum Acara
  9. Penentuan Tindakan Pengadilan oleo Hukum Substantif
  10. Kebebasan Pengadilan (Hakim sebagai Pembuat Undang­Undang)
E KESENIANGAN HUKUM
  1. Ide “Kesenjangan”: Sebuah Fiksi
  2. Maksud dari Fiksi Kesenjangan
  3. NORMA UMUM YANG DILAHIRKAN LEH TINDAKAN PENGADILAN
  4. Yurisprudensi
  5. “Semua Hokum adalah Hukum Buatan-Hakim”
  6. Doktrin J.C. Gray
  7. Tiada Keputusan Pengadilan tanpa Hukum yang Telah Ada Lebih Dulu
  8. Hanya Hukum yang Bisa Menjadi “Sumter” Hokum
  9. KONFLIK ANTAR NORMA BARI TINGKATAN YANG BERBEDA
  10. Kesesuaian atau Ketidaksesuaian antara Keputusan Pengadilan dengan Norma Umum yang Harus Diterapkan oleh Keputusan Tersebut
  11. Kesesuaian atau Ketidaksesuaian antara Undang-Undang dengan Konstitusi (Undang-Undang yang Tidak Konstitusional)
  12. Jaminan-jaminan Konstitusi
  13. Res Judicata (Kekuatan Hukum)
  14. Pembatalan dan Keterbatalan
  15. Tidak ada Pertentangan antara Norma yang Lebih Rendah dengan Norma yang Lebih Tinggi
CATATAN KAKI:
XII ILMU HUKUM NORMATIF DAN SOSIOLOGIS
  1. ILMU HOKUM SOCIOLOGIC BUKAN SATU-SATUNYA ILMU HOKUM
  2. ILMU HOKUM NORMATIF SEBAGAI ILMU HOKUM EMPIRIC DAN ESKRIPTIF
  3. PREDIKSI TENTANG FUNGSI HUKUM
  4. Perbedaan antara “Hukum Manusia” dan Hukum Alam dari T H. Huxley
  5. Konsep Ilmu Hukum sebagai Ramadan dari 0.W. Holmes dan B.N. Cardozo
  6. PENGERTIAN SPESIFIK PERBUATAN HOKUM
  7. TIDAK ADA PREDIKSI TENTANG FUNGI LEGISLATIF
  8. HOKUM BUKAN SISTER DOCTRINE (TEOREMA)
  9. PERBEDAAN ANTARA PERNYATAAN ILMU HOKUM NORMATIF DENGAN PERNYATAAN ILMU HUKUM SOSIOLOGIS
  10. UNSUR-UNSUR SOSIOLOGIS DALAM ILMU HOKUM ANALITIS DART AUSTIN
  11. KETERAMALAN FUNGI HUKUM DAN EFEKTIVITAS TATANAN HOKUM
  12. KETIDAKTEPATAN KEADAAN-KEADAAN INDIVIDUAL
  13. SOSIOLOGIS HUKUM DAN SOSIOLOGI PERADILAN
  14. ILMU HUKUM SOSIOLOGIS MENSYARATICAN KONSEP HUKUM NORMATIF
  15. Perbedaan antara Tindakan Legal dan Tindakan Illegal
  16. Definisi Sosiologi Hokum dari Max Weber
  17. Kekuasaan Hukum dan Kekuasaan de Facto
  18. OBYEK SOSIOLOGIS HUKUM: PERBUATAN YANG DITENTUKAN OLEH TATANAN HUKUM
CATATAN-CATATAN:
BAGLAN 2. NEGARA
  1. HUKUM DAN NEGARA
  2. NEGARA: ENTITIES NYATA (SOSIOLOGIS) TAU ENTITIES HUKUM
  3. Negara sebagai Personifikasi dari Tatanan Hokum Nasional
  4. Negara sebagai Tatanan Hukum dan Komunitas yang Dibentuk oleh Tatanan Hukum tersebut
  5. Negara sebagai Kesatuan Sosiologis
  6. Kesatuan sosial yang dibentuk oleo interaksi
2.Kesatuan sosial yang dibentuk oleh kehendak atau kepentingan bersama
  1. Negara sebagai Organisms
  2. Negara sebagai Dominasi
  3. Konsep Hokum tentang Negara clan Sosiologi Negara
  4. Perbuatan Manusia yang Diarahkan kepada Tatanan Hukum
  5. Karakter Normatif dari Negara
  6. Negara sebagai Organisms Masyarakat Politik (Negara sebagai Kekuasaan)
f Masalah Negara sebagai Masalah “Tuduhan”
  1. ORGAN NEGARA
  2. Konsep tentang Organ Negara
  3. Konsep Formal Gan Material tentang Negara
  4. Pembentukan Organ Negara
  5. Organ Tunggal clan Organ Campuran
  6. Prosedur
  7. NEGARA SEBAGAI SUBYEK HAK DAN KEWAJIBAN
  8. Pembebanan Kewajiban Sendiri dari Negara
  9. Kewajiban Negara (Delik yang dilakukan Negara)
  10. Hak Negara
  11. Hak terhadap Negara
  12. HOKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK
  13. Teori Tradisional: Negara clan Orang Perseorangan
  14. Negara sebagai Subyek hukum Privat
  15. Kedudukan Lebih Tinggi Gan Lebih Rend
  16. Otonomi clan Heteronomi (Hukum Privat clan Hokum Tata Usaha Negara)
  17. Hukum Keluarga; Hokum Internasional
  18. Kepentingan Publik clan Privat (Hukum Perdata clan Hokum Pidana)
CATATAN-CATATAN
  1. UNSUR-UNSUR NEGARA
  2. TERITORIAL NEGARA
  3. Teritorial Negara sebagai Bidang Validitas Teritorial dari Tatanan Hukum Nasional)
  4. Pernbatasan Wilayah Keberlakuan Tatanan Hukum Nasional oleh Tatanan Hukum Internasional
  5. Teritorial Negara dalam Pengertian Sempit clan Luas
  6. “Ketidaktembusan” Negara
  7. Batas-Batas Teritorial Negara (Perubahan Status Teritorial)
  8. Teritorial Negara sebagai Ruang Berdimensi Tiga
  9. Hubungan antara Negara dan Teritorialnya
  10. WAKTU SEBAGAI UNSUR NEGARA
  11. Waktu Keberlakuan Tatanan Hukum Nasianal
  12. Lahir dan Matinya Negara
  13. Pengakuan
  14. Pergantian Negara
  15. Perhambaan Negara (State Servitudes)
  16. RAKYAT DART SUATU NEGARA
  17. Rakyat suatu Negara sebagai Bidang Validitas Personal dari Tatanan Hukum Nasional
  18. Pembatasan Bidang Validitas Personal dari Tatanan Hukum Nasional oleh Tatanan Hukum International
  19. Teritorial Negara Asing; Perlindungan Warga Asing
  20. Kewarganegaraan (Kebangsaan)
  21. COMPETES NEGARA SEBAGAI BIDANG VALIDITIES MATERIAL DART TATANAN HOKUM NASIONAL
  22. KONFLIK HUKUM
F HAK DAN KEWAJIBAN FUNDAMENTAL NEGARA
  1. Doktrin Hukum Alam yang Diterapkan pada Hubungan antar Negara
  2. Persamaan Derajat dari Negara-Negara
  3. KEKUASAAN NEGARA
  4. Kekuasaan Negara sebagai Validitas dan Efektivitas Tatanan Hukum Nasional
  5. Kekuasaan atau Fungsi Negara: Legislatif dan Eksekutif
  6. Kekuasaan Legislatif
  7. Kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif
  8. Konstitusi
  9. Konsep Politik tentang Konstitusi
  10. Konstitusi yang Kaku dan Lentur
  11. Isi Konstitusi
CATATAN-CATATAN
III. PEMISAHAN KEKUASAAN
  1. KONSEP “PEMISAHAN KEKUASAAN
  2. PEMISAHAN KEKUASAAN LEGISLATIF BARI KEKUASAAN EKSEKUTIF
  3. Prioritas Organ Legisratif
  4. Fungsi Legislatif Pimpinan Departemen Pemerintah
  5. Fungsi Legislatif Pengadilan
  6. BUKAN PEMISAHAN MELAINKAN DISTRIBUTE KEKUASAAN
  7. PEMISAHAN KEKUASAAN YUDIKATIF BARI KEKUASAAN EKSEKUTIF
  8. Hakekat dari Fungsi Yudikatif
  9. Fungsi Yudikatif Organ Kekuasaan Eksekutif
  10. Kebebasan Hakim
  11. Fungsi Administratif yang Khas: Tindakan Administratif
  12. Pemerintah di bawah Pengawasan Pengadilan
  13. Hubungan Erat antara Fungsi Administratif dengan Fungsi Yudikatif
  14. Prosedur Administrasi (Hukum Acara Tata Usaha Negara)
  15. TINDAKAN PAKSA DART ORGAN-ORGAN ADMINISTRATIF –
  16. E ADMINISTRATE LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
  17. PENGAWASAN HUKUM TERHADAP PEMERINTAH OLEH PENGADILAN BIASA ATAU PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
  18. PENGAWASAN LEGISLATIF OLEH PENGADILAN
  19. PERANAN SEJARAH “PEMISAHAN KEKUASAAN
  20. PEMISAHAN KEKUASAAN DAN DEMOKRASI
CATATAN-CATATAN
  1. BENTUK-BENTUK PEMERINTAHAN: DEMOKRASI DAN OTOKRASI
  2. PENGELOMPOKAN CONSTITUTE
  3. Monarki dan Republik
  4. Demokasi dan Otokrasi
  5. DEMOKRASI
  6. Ide Kebebasan
  7. Perubahan-bentuk Ide Kebebasan
  8. Prinsip Penentuan Kehendak Sendiri
  9. Prinsip Mayoritas
  10. Penentuan Kehendak Sendiri dan Anarki
  11. Pembatasan Kemerdekaan yang cliperlukan oleh Prinsip Mayoritas
  12. Ide Persamaan
  13. Hak Mayoritas
  14. Demokrasi dan Liberatisme
  15. Demokrasi dan Kompromi
  16. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan)
  17. Fiksi Perwakilan
  18. Sistem Pemilihan
  19. Perwakilan Fungsional
  20. Demokrasi Pembuatan Undang-Undang
  21. Demokrasi Pelaksanaan
  22. Demokrasi dan Legalitas Pelaksanaan
  23. OTOKRASI
  24. Monarki absolut
  25. Monarki Konstitusional
  26. Republik Presidensial dan Republik dengan Pemerin, Kabinet
  27. Kediktatoran Partai
  28. 1. Negara Satu Partai (Bolshevisme dan Fascisme
  29. Penindasan Penuh Kebebasan Individu
  30. Ketidakrelevanan Lembaga-lembaga Konstitusional
  31. Negara Totalizer
CATATAN-CATATAN
  1. BENTUK-BENTUK ORGANISASI: SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
  2. SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI SEBAGAI KONSEP HUKUM
  3. KONSEP STATIS TENTANG SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
  4. Konsep Hokum Mengenai Pembagian Teritorial
  5. Prinsip-prinsip Organisasi atas Dasar Status Teritorial atau Status Personal
  6. Sentralisasi dan Desentralisasi secara keseluruhan dan sebagian
  7. Kriteria tentang Derajat Sentralisasi dan Desentralisasi
  8. Metode Pembatasan Bidang Validitas Teritorial
  9. KONSEP SENTRALISASI DAN DFSENTRALISASI YANG DINAMIS
  10. Pembentukan Norma-norma yang Sentralisais dan Desentralisais
  11. Bentuk Pemerintahan clan Bentuk Organisasi
  12. Demokrasi clan Desentralisasi
  13. Sentralisasi dan Desentralisasi yang sempurna dan yang tidal sempurna
  14. Desentralisasi Administratif
  15. Desentralisasi melalui Otonomi Daerah
  16. Desentralisasi melalui Otonomi Propinsi
  17. NEGARA FEDERAL DAN CONFEDERACY NEGARA-NEGARA
  18. Sentralisasi Pernbuatan Undang-Undang
  19. Negara Federal
  20. Konfeclerasi Negara-Negara
  21. Sentralisasi Pemerintahan
  22. Negara Federal
  23. Konfeclerasi Negara-Negara
  24. Pembagian Kompetensi dalam Negara Federal dan Konfederasi Negara-Negara
  25. Kewarganegaraan
  26. Kewajiban dan Wewenang Langsung dan Tidak Langsung
  27. Intemationalisasi dan Sentralisasi
  28. Transformasi Negara Kesatuan Menjadi Negara Federal atau Menjadi Konfederasi Negara-Negara
  29. MASYARAKAT HUKUM INTERNASIONAL
  30. Tidal Ada Batas Muttak antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional
  31. Hukum Nasional sebagai Tatanan Hokum yang Relatif Sentralistis
  32. Desentralisasi Hukum Internasional
  33. Desentralisasi Statis
  34. Desentralisasi Dinamis
  35. Sentralisasi Relatif oleh Hukum Internasional Khusus
CkTATANCATATAN
  1. HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL
  2. KARAKTER HUKUM DARI HUKUM INTERNASIONAL
  3. Delik dan Sanksi dalam Hukum Internasional
  4. Tindakan Balasan dan Perang
  5. Dua Penafsiran tentang Perang
  6. Doktrin “Bellum Justum”
  7. Pandangan Masyarakat Internasional
  8. Idea tentang “Kellum Just” dalam Hukum Internasional Positif
  9. Ide tentang “Kellum Justum” di dalam Masyarakat Primitif
  10. Teori “Bellum Justum” pada Zaman Kuno, Zaman Pertengahan, dan Zaman Modern
  11. Pendapat-pendapat yang Menentang Teori “Bellum Justum”
  12. Tatanan Hukum Primitif
  13. Hukum Internasional sebagai Hukum Primitif
  14. HUKUM INTERNASIONAL DAN NEGARA
  15. Subyek Hukum Internasional: Pembebanan Kewajiban dan Pemberian Kekuasaan Tidak Langsung oleh Hukum Internasional
  16. Norma Hukum Internasional sebagai Norma yang Bellum Sempurna
  17. Kewajiban dan Hak Individu yang Langsung diberikan oleh Hukum Internasional
  18. Individu sebagai Subyek Langsung dari Kewajiban Internasional
  19. Individual sebagai Subyek Langsung dari Hak-hak Internasional
  20. Hukum Nasional “Diserahi Kekuasaan” oleh Hukum Internasional
  21. Fungsi Esensial Hukum International
  22. Penentuan Bidang Valiclitas Tatanan Hukum Nasional oleh Tatanan hukum Internasional
  23. Negara sebagai Organ Tatanan Hukum Internasional (Pembentukan Hokum Internasional)
  24. Tanggung jawab Intemasional Negara
KESATUAN HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL (MONISME DAN PLURALISME)
  1. Teori Monistik dan Pluralistik
  2. Bidang Masalah Hukum Nasional dan Hukum
Internasional
  1. “Cumber” Hukum Nasional dan Hukum Intemasional
  2. Landasan Validitas Hukum Nasional dan Hukum Interna­sional
  3. Landasan Validitas Tatanan Hukum Nasional Ditentukan oleh Hukum Internasional
  4. Revolusi dan Kudeta sebagai Fakta Pembentuk Hukum menurut Hukum International
  5. Norma Dasar Hukum Internasional
  6. Pandangan Historis clan Pandangan Logika-Hukum
  7. Konflik antara Hukum Nasional dengan Hokum Intemasional
f Kesatuan Hukum Nasional dan Hukum Intemasional sebagai Postulat Teori Hukum
  1. Hubungan yang mungkin antara Dua Sistem Norma
  2. Hubungan antara Hukum Positif dengan Moralitas
  3. Tubrukan Antar Kewajiban
  4. Sudut Pandang Norma dan Fakta
  5. Pengutamaan Hukum Nasional, atau Hukum Intemasional
  6. Kepribadian Nasional dan Internasional sebuah Negara
  7. Transformasi Hukum Internasional menjadi Hukum Nasional
  8. Hanya Tatanan Hukum Nasional sebagai Sister Norma yang Valid
  9. Pengakuan Hokum Internasional
  10. Pengutamaan Hukum Nasional
  11. Kedaulatan
  12. Kedaulatan sebagai Kualitas suatu Tatanan Normatif
  13. Kedaulatan sebagai Kualitas Eksklusif dari Satu Tatanan Semata
  14. Makna Filosofis clan Makna Hukum dari Dua Hipotesis Monistik
  15. Subyektivisme dan Obyektivisme
  16. Penggunaan Kedua Hipotesis tersebut secara Keliru
  17. Pilihan antara Dua Hipotesis
CATATAN-CATATAN
LAMPIRAN
DOKTRIN HUKUM ALAM DAN POSITIVISME HUKUM
  1. IDE HUKUM ALAM DAN ESENSI HUKUM POSITIF
  2. Teori Social dan Problems Keadilan
  3. Prinsip Validitas dalam Hukum Alam dan Positif; Faktor Pemaksaan; Hukum clan Negara
  4. Yang “Seharusnya”: Valiclitas Absolut dan Relatif
  5. Norma Dasar Hukum Positif
  6. Ketidakberubahan Hukum Alam
F Batasan Ide Hukum Alam
  1. HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF SEBAGAI SISTEM NORMA
  2. Kesatuan Sistem Norma
  3. Prinsip Static Hukum Alam dan Prinsip Dinamis Hukum Positif
  4. Batasan Positivisme
  5. Hukum Positif sebagai Tatanan yang Bernilai
  6. Makna Subjektif dan Objektif Materi Hukum
  7. G. Signifikansi Metodologis Norma Dasar dalam Hukum Positif
III. RELASI HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF: SIGNIFICANCE POLITIS TEORI HUKUM ALAM
  1. Validitas Khusus Sistem Norma: Prinsip Logics Kontradiksi dalam Wilayah Valiclitas Normatif
  2. Norma sebagai “yang seharusnya” dan sebagai “fakta psikolo­gis”: Benturan kewajiban dan kontradilcsi norms-norms
  3. Hukum Gan Moral: Postulat Kesatuan Sistem
  4. Ketidakmungkinan Logics Koeksistensi antara Hukum Positif dan Hukum Alam
  5. Kemustahilan Hubungan “Pendelegasian” antara Hukum Alai clan Hukum Positif
E Hukum Positif sebagai Sekadar Fakta dalam Kaitannya
dengan Hukum Alai sebagai Sebuah Norma
G.Hubungan antara Hukum Alai Gan Hukum Positif dalam
Sejarah Doktrin Hukum Alai
  1. Hukum Alai sebagai justifikasi terhadap Hukum Positif
  2. Sifat-Sifat Revolusioner Doktrin Hukum Alai
  3. LANDASAN EPISTEMOLOGIS (METAFISIS) DAN PSIKOLOGIS
  4. Dualisme Metafisis
  5. Duplikasi Objek Pemahaman dalam Wilayah Realitas Natural; Teori Imaji
  6. Duplikasi Objek Pemahaman di Dunia Nilai
  7. Teori Alai clan Hukum di Kalangan Kaum Primitif
  8. Dualisme Metafisik-Religius
  9. Dualisme Pessimism: Pipe Kepribadian Gan Sikap Metafisis
  10. Dualisme Pesimis: Teori Sosialnya; Posisi Revolusioner
  11. Dualisme Optimistic: Tipe Kepribadian Gan Sikap Metafisis
  12. Dualisme Optimistik; Filsafat Politic Gan Filsafat Hukum Dualisme Optimistik; Konservatisme
  13. Tipe Kompromistis Dualisme Metafisik
  14. Tipe Kompromistis: Kepribadian Gan Metafisika
  15. Tipe Kompromistis: Sikap Hukum-Politik Kompromi Gan Posisi Evolusioner
  16. Filsafat Ilmiah -Kritis
  17. Berakhirnya Dualisme Metafisik
  18. Epistemologi Pandangan Ilmiah; Fondasi Psikologisnya
  19. Positivisme Hukum; Hukum clan Kekuasaan
  20. Doktrin Hukum-alam Logis-Transendental: Ketakacuhan Politik Positivisme Hukum
  21. Bentuk Ideal Keadilan Menjadi Pola yang Logic
  22. Metode Tipe Ideal
  23. Realisasi Bentuk-Bentuk Ideal dalam Sejarah Pemahaman
  24. Idealisms Kritis Gan Positivisme Hukum Kant
CATATAN-CATATAN
DAFTAR PUSTAKA
INDEKS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar