Judul | : | TEORI UMUM TENTANG HUKUM DAN NEGARA | |
Pengarang | : | Hans Kelsen | |
Penerbit | : | Nusamedia | |
ISBN | : | 979-24-56023-6 | |
Cet/ Edisi | : | Cet 7 | |
Tahun Terbit | : | 2011 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | xxviii + 656 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 15,5 x 24 cm | |
Berat | : | 950 Gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp. 89.000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp. 75.650 | |
Stock | : | 1 |
TEORI UMUM TENTANG HUKUM DAN NEGARA
Pengarang : Hans Kelsen
Penerbit : Nusamedia
BAGMAN 1. HUKUM
Nomostatis
- KONSEP HUKUM
- HUKUM DAN KEADILAN
- Perbuatan Manusia sebagai Objek Peraturan
- Definisi hukum dari sudut keilmuan dan politik
- Konsep Hukum dan Ide Keadilan
- Keadilan sebagai pertimbangan nitai yang bersifat subjektif
- Hukum Alam
- Dualisme antara Hokum Positif dan Hokum Alam
- Keadilan dan Perdamaian
- Keadilan dan Legalities
- KRITERIA HUKUM (HOKUM SEBAGAI TEKNIK SOSIAL SPESIFIK)
- Motivasi Langsung dan Motivasi Tidak Langsung
- Sanksi Transendental dan Sanksi Sosial
- Hukuman dan Ganjaran
- Hukum sebagai Peraturan yang Memaksa
- Hukum, Moralitas dan Agama
- Monopoli Penggunaan Paksaan
- Hokum dan Perdamaian
- Paksaan Psikis
- Motif Perbuatan Berdasarkan Hukum
- Beberapa Argumen terhadap Definisi Hukum sebagai Peraturan yang Memaksa
- VALIDITAS DAN EFEKTIVITAS
- “Norma”
- Norma Umum dan Norma Khusus
- Norma Bersyarat dan Norma Tidak Bersyarat
- Norma dan Tindakan
- Efektivitas sebagai Kesesuaian Perbuatan dengan Norma
f Perbuatan yang “bertentangan” dengan Norma
- Efektivitas sebagai Kondisi dari Validitas
- Bidang Validitas Norma
- Hukum yang Berlaku Surut dan Ketidaktahuan Hukum
- NORMA HUKUM
- Norma Hukum dan Peraturan Hukum dalam Pengertian Deskriptif
- Peraturan Hukum dan Hokum Alam
- Norma Hukum sebagai Standar Penilaian
CATATAN-CATATAN
- SANKSI
III. DELIK
A.”MALA IN SE” DAN “MALA PROHIBITA”
- DELIK SEBAGAI KONDISI PEMBERIAN SANKSI
- DELIK SEBAGA1 PERBUATAN YANG PELAKUNYA D1ANCAM DENGAN SANKSI
- PENGIDENTIKAN PENJAHAT DENGAN ANGGOTA KELOMPOKNYA
- DEL1K YANG DILAKUKAN OLEH BADAN HUKUM –
CATATAN-CATATAN
- KEWAJIBAN HUKUM
- KEWAJIBAN DAN NORMA
- KEWAJIBAN DAN “KEHARUSAN”
- NORMA SEKUNDER
- MEMATUHI DAN MENERAPKAN NORMA HUKUM
- PERBEDAAN ANTARA KEWAJIBAN DAN KEWAJIBAN SEKUNDER VERSI AUSTIN
CATATAN-CATATAN
- TANGUNG JAWAB HUKUM
- KESALAHAN DAN TANGGUNG JAWAB ABSOLUT
- KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;TANGGUNG JAWAB INDIVIDU DAN KELOMPOK
- KONSEP KEWAJIBAN DAM AUSTIN
- Tidak Ada Perbedaan antara Kewajiban dan Tanggung Jawab
- Kewajiban Hukum Bukan lkatan Psikologis
- Kewajiban sebagai Perasaan Takut terhadap Sanksi
- Konsep Psikologis tentang Kewajiban dan llmu Hukum Analitik
CATATAN KAKI
- HAK HUKUM
- HAK DAN KEWAJIBAN
- KELELUASAAN
- HAK HUKUM DALAM MARTI SEMPIT
- Hak lebih dari Sekedar Pasangan dari Suatu Kewajiban
- Hukum dan Hak
- Hak sebagai Kehendak yang Diakui atau Kepentingan yang Dilindungi
- Hak sebagai Kemungkinan Hukum uhtuk Menggerakkan Sanksi
- Hak dan Wakil
- HAK SEBAGAI TEKNIK HUKUM YANG SPESIFIK
- HAK MUTLAK DAN HAK RELATIF
- HAK SEBAGAI PERAN SERTA DALAM PEMBUATAN HUKUM
- HAK PERDATA DAN HAK POLITIC
CATATAN KAKI
VII KECAKAPAN (KAPASITAS HUKUM)
VIII.TUDUHAN (KETERTUDUHAN)
- SUBJEK HUKUM
- SUBSTANSI DAN KUALITAS
- SUBJEK HOKUM BERSIFAT FISIK
- Pribadi Fisik dan Manusia
- Pribadi Fisik: Badan Hukum
- PRIBADI HUKUM
- Korporasi
- Hak dan kewajiban Badan Hukum sebagai Hak dan Kewajiban Manusia
- Anggaran Dasar Korporasi (peraturan dan komunitass)
- Organ 1Comunitas
- Hubungan dengan Peraturan
- Badan Hukum sebagai Personifikasi Peraturan
- Pembebanan Kewajiban dan Pemberian Wewenang kepada Badan Hukum
- Konsep Badan Hukum sebagai Konsep Bantu
- Hak dan Kewajiban dalam Hukum: Hak dan Kewajiban Kolektif dari Oraag-orang
- Delik Perdata Suatu Badan Hukum
- Delik Pidana Suatu Badan Hukum
- Badan Hukum dan Perwakilan
m.Badan Hukum sebagai Entita/Organisme Nyata
- Korporasi sebagai “Kumpulan Manusia”
CATATAN-CATATAN
Nomodinamis
- TATANAN HUKUM
- KESATUAN TATANAN HUKUM
- Dasar Validitas: Norma Dasar
- Sistem Norma Statis
- Sistem Norma Dinamis
- HUKUM SEBAGAI SISTER NEGARA YANG DINAMIS
- Positivisme Hukum
- Hukum Kebiasaan dan Hukum Statuta
- NORMA DASAR SUATU TATANAN HUKUM
- Norma Dasar dan Konstitusi
- Fungsi Spesifik Norma Dasar
- Prinsip Legitimasi
- Perubahan Norma Dasar
- Prinsip Efektivitas
f “Desuetude”
- “Keharusan” dan “Kenyataan”
- Hukum dan Kekuasaan (Hak dan Kekuatan)
- Prinsip Efektivitas sebagai Norma Hukum Positif (Hukum Internasional dan Hukum Nasional)
- Validitas Gan Efektivitas
- KONSEP HUKUM YANG STATIS DAN YANG DINAMIS
- TATA URUTAN NORMA,NORMA
- NORMA YANG LEBIH TINGED DAN NORMA YANG LEBIH RENDAH
- TATA URUTAN TATANAN HUKUM YANG BERBEDA-BEDA
- Konstitusi
- Norma Umum yang Dibuat atas Dasar Konstitusi: Statuta, Hukum Kebiasaan
- Hokum Material (Substantif) clan Hokum Acara (Formal)
- Penentuan Organ Penegak Hukum oleh Norma Umum
- Peraturan (Ordonansi)
f Sumber Hukum
- Pembentukan Hukum clan Penerapan Hokum
- Norma Khusus yang Dibentuk atas Dasar Norma Umum
- TRANSAKSI HUKUM (TINDAKAN HOKUM)
- Transaksi Hukum sebagai Tinclakan Membentuk dan Menerapkan Hukum
- Perjanjian
- HAKIKAT HOKUM KONSTITUSI
- HUBUNGAN ANTARA TINDAKAN PENGADILAN DENGAN NORMA YANG LEBIH DULL ADA YANG DITERAPICAN OLEH TINDAKAN PENGADILAN
- Penentuan Tindakan Pengadilan oleh Hukum Acara
- Penentuan Tindakan Pengadilan oleo Hukum Substantif
- Kebebasan Pengadilan (Hakim sebagai Pembuat UndangUndang)
E KESENIANGAN HUKUM
- Ide “Kesenjangan”: Sebuah Fiksi
- Maksud dari Fiksi Kesenjangan
- NORMA UMUM YANG DILAHIRKAN LEH TINDAKAN PENGADILAN
- Yurisprudensi
- “Semua Hokum adalah Hukum Buatan-Hakim”
- Doktrin J.C. Gray
- Tiada Keputusan Pengadilan tanpa Hukum yang Telah Ada Lebih Dulu
- Hanya Hukum yang Bisa Menjadi “Sumter” Hokum
- KONFLIK ANTAR NORMA BARI TINGKATAN YANG BERBEDA
- Kesesuaian atau Ketidaksesuaian antara Keputusan Pengadilan dengan Norma Umum yang Harus Diterapkan oleh Keputusan Tersebut
- Kesesuaian atau Ketidaksesuaian antara Undang-Undang dengan Konstitusi (Undang-Undang yang Tidak Konstitusional)
- Jaminan-jaminan Konstitusi
- Res Judicata (Kekuatan Hukum)
- Pembatalan dan Keterbatalan
- Tidak ada Pertentangan antara Norma yang Lebih Rendah dengan Norma yang Lebih Tinggi
CATATAN KAKI:
XII ILMU HUKUM NORMATIF DAN SOSIOLOGIS
- ILMU HOKUM SOCIOLOGIC BUKAN SATU-SATUNYA ILMU HOKUM
- ILMU HOKUM NORMATIF SEBAGAI ILMU HOKUM EMPIRIC DAN ESKRIPTIF
- PREDIKSI TENTANG FUNGSI HUKUM
- Perbedaan antara “Hukum Manusia” dan Hukum Alam dari T H. Huxley
- Konsep Ilmu Hukum sebagai Ramadan dari 0.W. Holmes dan B.N. Cardozo
- PENGERTIAN SPESIFIK PERBUATAN HOKUM
- TIDAK ADA PREDIKSI TENTANG FUNGI LEGISLATIF
- HOKUM BUKAN SISTER DOCTRINE (TEOREMA)
- PERBEDAAN ANTARA PERNYATAAN ILMU HOKUM NORMATIF DENGAN PERNYATAAN ILMU HUKUM SOSIOLOGIS
- UNSUR-UNSUR SOSIOLOGIS DALAM ILMU HOKUM ANALITIS DART AUSTIN
- KETERAMALAN FUNGI HUKUM DAN EFEKTIVITAS TATANAN HOKUM
- KETIDAKTEPATAN KEADAAN-KEADAAN INDIVIDUAL
- SOSIOLOGIS HUKUM DAN SOSIOLOGI PERADILAN
- ILMU HUKUM SOSIOLOGIS MENSYARATICAN KONSEP HUKUM NORMATIF
- Perbedaan antara Tindakan Legal dan Tindakan Illegal
- Definisi Sosiologi Hokum dari Max Weber
- Kekuasaan Hukum dan Kekuasaan de Facto
- OBYEK SOSIOLOGIS HUKUM: PERBUATAN YANG DITENTUKAN OLEH TATANAN HUKUM
CATATAN-CATATAN:
BAGLAN 2. NEGARA
- HUKUM DAN NEGARA
- NEGARA: ENTITIES NYATA (SOSIOLOGIS) TAU ENTITIES HUKUM
- Negara sebagai Personifikasi dari Tatanan Hokum Nasional
- Negara sebagai Tatanan Hukum dan Komunitas yang Dibentuk oleh Tatanan Hukum tersebut
- Negara sebagai Kesatuan Sosiologis
- Kesatuan sosial yang dibentuk oleo interaksi
2.Kesatuan sosial yang dibentuk oleh kehendak atau kepentingan bersama
- Negara sebagai Organisms
- Negara sebagai Dominasi
- Konsep Hokum tentang Negara clan Sosiologi Negara
- Perbuatan Manusia yang Diarahkan kepada Tatanan Hukum
- Karakter Normatif dari Negara
- Negara sebagai Organisms Masyarakat Politik (Negara sebagai Kekuasaan)
f Masalah Negara sebagai Masalah “Tuduhan”
- ORGAN NEGARA
- Konsep tentang Organ Negara
- Konsep Formal Gan Material tentang Negara
- Pembentukan Organ Negara
- Organ Tunggal clan Organ Campuran
- Prosedur
- NEGARA SEBAGAI SUBYEK HAK DAN KEWAJIBAN
- Pembebanan Kewajiban Sendiri dari Negara
- Kewajiban Negara (Delik yang dilakukan Negara)
- Hak Negara
- Hak terhadap Negara
- HOKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK
- Teori Tradisional: Negara clan Orang Perseorangan
- Negara sebagai Subyek hukum Privat
- Kedudukan Lebih Tinggi Gan Lebih Rend
- Otonomi clan Heteronomi (Hukum Privat clan Hokum Tata Usaha Negara)
- Hukum Keluarga; Hokum Internasional
- Kepentingan Publik clan Privat (Hukum Perdata clan Hokum Pidana)
CATATAN-CATATAN
- UNSUR-UNSUR NEGARA
- TERITORIAL NEGARA
- Teritorial Negara sebagai Bidang Validitas Teritorial dari Tatanan Hukum Nasional)
- Pernbatasan Wilayah Keberlakuan Tatanan Hukum Nasional oleh Tatanan Hukum Internasional
- Teritorial Negara dalam Pengertian Sempit clan Luas
- “Ketidaktembusan” Negara
- Batas-Batas Teritorial Negara (Perubahan Status Teritorial)
- Teritorial Negara sebagai Ruang Berdimensi Tiga
- Hubungan antara Negara dan Teritorialnya
- WAKTU SEBAGAI UNSUR NEGARA
- Waktu Keberlakuan Tatanan Hukum Nasianal
- Lahir dan Matinya Negara
- Pengakuan
- Pergantian Negara
- Perhambaan Negara (State Servitudes)
- RAKYAT DART SUATU NEGARA
- Rakyat suatu Negara sebagai Bidang Validitas Personal dari Tatanan Hukum Nasional
- Pembatasan Bidang Validitas Personal dari Tatanan Hukum Nasional oleh Tatanan Hukum International
- Teritorial Negara Asing; Perlindungan Warga Asing
- Kewarganegaraan (Kebangsaan)
- COMPETES NEGARA SEBAGAI BIDANG VALIDITIES MATERIAL DART TATANAN HOKUM NASIONAL
- KONFLIK HUKUM
F HAK DAN KEWAJIBAN FUNDAMENTAL NEGARA
- Doktrin Hukum Alam yang Diterapkan pada Hubungan antar Negara
- Persamaan Derajat dari Negara-Negara
- KEKUASAAN NEGARA
- Kekuasaan Negara sebagai Validitas dan Efektivitas Tatanan Hukum Nasional
- Kekuasaan atau Fungsi Negara: Legislatif dan Eksekutif
- Kekuasaan Legislatif
- Kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif
- Konstitusi
- Konsep Politik tentang Konstitusi
- Konstitusi yang Kaku dan Lentur
- Isi Konstitusi
CATATAN-CATATAN
III. PEMISAHAN KEKUASAAN
- KONSEP “PEMISAHAN KEKUASAAN
- PEMISAHAN KEKUASAAN LEGISLATIF BARI KEKUASAAN EKSEKUTIF
- Prioritas Organ Legisratif
- Fungsi Legislatif Pimpinan Departemen Pemerintah
- Fungsi Legislatif Pengadilan
- BUKAN PEMISAHAN MELAINKAN DISTRIBUTE KEKUASAAN
- PEMISAHAN KEKUASAAN YUDIKATIF BARI KEKUASAAN EKSEKUTIF
- Hakekat dari Fungsi Yudikatif
- Fungsi Yudikatif Organ Kekuasaan Eksekutif
- Kebebasan Hakim
- Fungsi Administratif yang Khas: Tindakan Administratif
- Pemerintah di bawah Pengawasan Pengadilan
- Hubungan Erat antara Fungsi Administratif dengan Fungsi Yudikatif
- Prosedur Administrasi (Hukum Acara Tata Usaha Negara)
- TINDAKAN PAKSA DART ORGAN-ORGAN ADMINISTRATIF –
- E ADMINISTRATE LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
- PENGAWASAN HUKUM TERHADAP PEMERINTAH OLEH PENGADILAN BIASA ATAU PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
- PENGAWASAN LEGISLATIF OLEH PENGADILAN
- PERANAN SEJARAH “PEMISAHAN KEKUASAAN
- PEMISAHAN KEKUASAAN DAN DEMOKRASI
CATATAN-CATATAN
- BENTUK-BENTUK PEMERINTAHAN: DEMOKRASI DAN OTOKRASI
- PENGELOMPOKAN CONSTITUTE
- Monarki dan Republik
- Demokasi dan Otokrasi
- DEMOKRASI
- Ide Kebebasan
- Perubahan-bentuk Ide Kebebasan
- Prinsip Penentuan Kehendak Sendiri
- Prinsip Mayoritas
- Penentuan Kehendak Sendiri dan Anarki
- Pembatasan Kemerdekaan yang cliperlukan oleh Prinsip Mayoritas
- Ide Persamaan
- Hak Mayoritas
- Demokrasi dan Liberatisme
- Demokrasi dan Kompromi
- Demokrasi Langsung dan Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan)
- Fiksi Perwakilan
- Sistem Pemilihan
- Perwakilan Fungsional
- Demokrasi Pembuatan Undang-Undang
- Demokrasi Pelaksanaan
- Demokrasi dan Legalitas Pelaksanaan
- OTOKRASI
- Monarki absolut
- Monarki Konstitusional
- Republik Presidensial dan Republik dengan Pemerin, Kabinet
- Kediktatoran Partai
- 1. Negara Satu Partai (Bolshevisme dan Fascisme
- Penindasan Penuh Kebebasan Individu
- Ketidakrelevanan Lembaga-lembaga Konstitusional
- Negara Totalizer
CATATAN-CATATAN
- BENTUK-BENTUK ORGANISASI: SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
- SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI SEBAGAI KONSEP HUKUM
- KONSEP STATIS TENTANG SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
- Konsep Hokum Mengenai Pembagian Teritorial
- Prinsip-prinsip Organisasi atas Dasar Status Teritorial atau Status Personal
- Sentralisasi dan Desentralisasi secara keseluruhan dan sebagian
- Kriteria tentang Derajat Sentralisasi dan Desentralisasi
- Metode Pembatasan Bidang Validitas Teritorial
- KONSEP SENTRALISASI DAN DFSENTRALISASI YANG DINAMIS
- Pembentukan Norma-norma yang Sentralisais dan Desentralisais
- Bentuk Pemerintahan clan Bentuk Organisasi
- Demokrasi clan Desentralisasi
- Sentralisasi dan Desentralisasi yang sempurna dan yang tidal sempurna
- Desentralisasi Administratif
- Desentralisasi melalui Otonomi Daerah
- Desentralisasi melalui Otonomi Propinsi
- NEGARA FEDERAL DAN CONFEDERACY NEGARA-NEGARA
- Sentralisasi Pernbuatan Undang-Undang
- Negara Federal
- Konfeclerasi Negara-Negara
- Sentralisasi Pemerintahan
- Negara Federal
- Konfeclerasi Negara-Negara
- Pembagian Kompetensi dalam Negara Federal dan Konfederasi Negara-Negara
- Kewarganegaraan
- Kewajiban dan Wewenang Langsung dan Tidak Langsung
- Intemationalisasi dan Sentralisasi
- Transformasi Negara Kesatuan Menjadi Negara Federal atau Menjadi Konfederasi Negara-Negara
- MASYARAKAT HUKUM INTERNASIONAL
- Tidal Ada Batas Muttak antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional
- Hukum Nasional sebagai Tatanan Hokum yang Relatif Sentralistis
- Desentralisasi Hukum Internasional
- Desentralisasi Statis
- Desentralisasi Dinamis
- Sentralisasi Relatif oleh Hukum Internasional Khusus
CkTATAN–CATATAN
- HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL
- KARAKTER HUKUM DARI HUKUM INTERNASIONAL
- Delik dan Sanksi dalam Hukum Internasional
- Tindakan Balasan dan Perang
- Dua Penafsiran tentang Perang
- Doktrin “Bellum Justum”
- Pandangan Masyarakat Internasional
- Idea tentang “Kellum Just” dalam Hukum Internasional Positif
- Ide tentang “Kellum Justum” di dalam Masyarakat Primitif
- Teori “Bellum Justum” pada Zaman Kuno, Zaman Pertengahan, dan Zaman Modern
- Pendapat-pendapat yang Menentang Teori “Bellum Justum”
- Tatanan Hukum Primitif
- Hukum Internasional sebagai Hukum Primitif
- HUKUM INTERNASIONAL DAN NEGARA
- Subyek Hukum Internasional: Pembebanan Kewajiban dan Pemberian Kekuasaan Tidak Langsung oleh Hukum Internasional
- Norma Hukum Internasional sebagai Norma yang Bellum Sempurna
- Kewajiban dan Hak Individu yang Langsung diberikan oleh Hukum Internasional
- Individu sebagai Subyek Langsung dari Kewajiban Internasional
- Individual sebagai Subyek Langsung dari Hak-hak Internasional
- Hukum Nasional “Diserahi Kekuasaan” oleh Hukum Internasional
- Fungsi Esensial Hukum International
- Penentuan Bidang Valiclitas Tatanan Hukum Nasional oleh Tatanan hukum Internasional
- Negara sebagai Organ Tatanan Hukum Internasional (Pembentukan Hokum Internasional)
- Tanggung jawab Intemasional Negara
KESATUAN HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL (MONISME DAN PLURALISME)
- Teori Monistik dan Pluralistik
- Bidang Masalah Hukum Nasional dan Hukum
Internasional
- “Cumber” Hukum Nasional dan Hukum Intemasional
- Landasan Validitas Hukum Nasional dan Hukum Internasional
- Landasan Validitas Tatanan Hukum Nasional Ditentukan oleh Hukum Internasional
- Revolusi dan Kudeta sebagai Fakta Pembentuk Hukum menurut Hukum International
- Norma Dasar Hukum Internasional
- Pandangan Historis clan Pandangan Logika-Hukum
- Konflik antara Hukum Nasional dengan Hokum Intemasional
f Kesatuan Hukum Nasional dan Hukum Intemasional sebagai Postulat Teori Hukum
- Hubungan yang mungkin antara Dua Sistem Norma
- Hubungan antara Hukum Positif dengan Moralitas
- Tubrukan Antar Kewajiban
- Sudut Pandang Norma dan Fakta
- Pengutamaan Hukum Nasional, atau Hukum Intemasional
- Kepribadian Nasional dan Internasional sebuah Negara
- Transformasi Hukum Internasional menjadi Hukum Nasional
- Hanya Tatanan Hukum Nasional sebagai Sister Norma yang Valid
- Pengakuan Hokum Internasional
- Pengutamaan Hukum Nasional
- Kedaulatan
- Kedaulatan sebagai Kualitas suatu Tatanan Normatif
- Kedaulatan sebagai Kualitas Eksklusif dari Satu Tatanan Semata
- Makna Filosofis clan Makna Hukum dari Dua Hipotesis Monistik
- Subyektivisme dan Obyektivisme
- Penggunaan Kedua Hipotesis tersebut secara Keliru
- Pilihan antara Dua Hipotesis
CATATAN-CATATAN
LAMPIRAN
DOKTRIN HUKUM ALAM DAN POSITIVISME HUKUM
- IDE HUKUM ALAM DAN ESENSI HUKUM POSITIF
- Teori Social dan Problems Keadilan
- Prinsip Validitas dalam Hukum Alam dan Positif; Faktor Pemaksaan; Hukum clan Negara
- Yang “Seharusnya”: Valiclitas Absolut dan Relatif
- Norma Dasar Hukum Positif
- Ketidakberubahan Hukum Alam
F Batasan Ide Hukum Alam
- HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF SEBAGAI SISTEM NORMA
- Kesatuan Sistem Norma
- Prinsip Static Hukum Alam dan Prinsip Dinamis Hukum Positif
- Batasan Positivisme
- Hukum Positif sebagai Tatanan yang Bernilai
- Makna Subjektif dan Objektif Materi Hukum
- G. Signifikansi Metodologis Norma Dasar dalam Hukum Positif
III. RELASI HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF: SIGNIFICANCE POLITIS TEORI HUKUM ALAM
- Validitas Khusus Sistem Norma: Prinsip Logics Kontradiksi dalam Wilayah Valiclitas Normatif
- Norma sebagai “yang seharusnya” dan sebagai “fakta psikologis”: Benturan kewajiban dan kontradilcsi norms-norms
- Hukum Gan Moral: Postulat Kesatuan Sistem
- Ketidakmungkinan Logics Koeksistensi antara Hukum Positif dan Hukum Alam
- Kemustahilan Hubungan “Pendelegasian” antara Hukum Alai clan Hukum Positif
E Hukum Positif sebagai Sekadar Fakta dalam Kaitannya
dengan Hukum Alai sebagai Sebuah Norma
G.Hubungan antara Hukum Alai Gan Hukum Positif dalam
Sejarah Doktrin Hukum Alai
- Hukum Alai sebagai justifikasi terhadap Hukum Positif
- Sifat-Sifat Revolusioner Doktrin Hukum Alai
- LANDASAN EPISTEMOLOGIS (METAFISIS) DAN PSIKOLOGIS
- Dualisme Metafisis
- Duplikasi Objek Pemahaman dalam Wilayah Realitas Natural; Teori Imaji
- Duplikasi Objek Pemahaman di Dunia Nilai
- Teori Alai clan Hukum di Kalangan Kaum Primitif
- Dualisme Metafisik-Religius
- Dualisme Pessimism: Pipe Kepribadian Gan Sikap Metafisis
- Dualisme Pesimis: Teori Sosialnya; Posisi Revolusioner
- Dualisme Optimistic: Tipe Kepribadian Gan Sikap Metafisis
- Dualisme Optimistik; Filsafat Politic Gan Filsafat Hukum Dualisme Optimistik; Konservatisme
- Tipe Kompromistis Dualisme Metafisik
- Tipe Kompromistis: Kepribadian Gan Metafisika
- Tipe Kompromistis: Sikap Hukum-Politik Kompromi Gan Posisi Evolusioner
- Filsafat Ilmiah -Kritis
- Berakhirnya Dualisme Metafisik
- Epistemologi Pandangan Ilmiah; Fondasi Psikologisnya
- Positivisme Hukum; Hukum clan Kekuasaan
- Doktrin Hukum-alam Logis-Transendental: Ketakacuhan Politik Positivisme Hukum
- Bentuk Ideal Keadilan Menjadi Pola yang Logic
- Metode Tipe Ideal
- Realisasi Bentuk-Bentuk Ideal dalam Sejarah Pemahaman
- Idealisms Kritis Gan Positivisme Hukum Kant
CATATAN-CATATAN
DAFTAR PUSTAKA
INDEKS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar